Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gubernur Minta Pihak yang Terlibat Penjualan Situ Ranca Gede Diusut!

Gubernur Minta Pihak yang Terlibat Penjualan Situ Ranca Gede Diusut!
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindak dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat menjual lahan Situ Ranca Gede Jakung yang berada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Aset milik Pemerintah Provinsi Banten seluas 25 hektare (ha) itu kini telah berubah menjadi daratan, bahkan telah beralih fungsi menjadi kawasan pabrik.

“Kita tentu semua patuh kepada hukum yang sedang berproses, dan kita semua di mata hukum sama,” kata Al Muktabar, Selasa (23/1/2024).

1. Al Muktabar minta Kejati Banten tak tebang pilih dalam menindak pelaku penjualan aset daerah

Al Muktabar mendukung penuh Kejati Banten dalam penyidikan kasus alih fungsi Situ Ranca Gede ini. Ia meminta kepada Kejati Banten untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan aset daerah ini.

“Aset daerah ini seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi daerah, sehingga bila ada indikasi-indikasi terkait dengan perlunya pendekatan hukum. Maka itu harus ditegakkan,” katanya.

2. Al Muktabar sebut aset ini seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Ia menyebut, situ itu dan aset daerah lainnya seharusnya digunakan semaksimal mungkin guna kepentingan daerah, bukan kepentingan pihak swasta maupun pribadi.

Diberitakan sebelumnya, ratusan aset milik Pemprov Banten saat ini masih bermasalah. Bahkan, banyak diantaranya yang kini dikuasai oleh pihak swasta, dan beralih fungsi.

“Kita memiliki kerja sama dengan Kejati dan juga di bawah koordinasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah, yaitu adalah bagian dari aset daerah dan bila ada pelanggaran-pelanggaran di sana tentu akan dilakukan penegakan hukum,” katanya.

3. Tokoh politik daerah disebut terlibat dalam kasus ini

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Banten menjelaskan penyidik pun telah memeriksa puluhan saksi dari pihak pengembang yang menguasai aset Ranca Gede Jakung dan dari pihak pemerintah mulai dari pejabat di tingkat Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Camat hingga kepala desa setempat.

"Pihak yang sudah di panggil, Aset BPKAD Provinsi, PUPR Provinsi, Mantan Camat Bandung, Mantan Kades, Mantan kepala DPM PTSP, DLKH, Kabag Hukum Kabupaten Serang, Bapeda dan Bapenda. Total 29 orang," katanya.

Kasus ini telah naik tahap penyidikan, sehingga peristiwa pidana sudah ditemukan. Namun, kejaksaan masih enggan mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kalau calon tersangka sudah dikantongi. Untuk kerugian negara masih dihitung," katanya.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal kejaksaan dari hasil pemeriksaan pihak Modern Cikande, terdapat sejumlah tokoh politik daerah inisial BR dan FH yang disebut ikut terlibat saat pembebasan lahan milik negara tersebut.

"Iya dalam BAP disebutkan, mereka masuk dalam tim pembebasan lahan eksternal," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Stasiun Rawa Buntu, Perhentian Sepi Jadi Simpul Sibuk Para Penglaju

05 Jun 2026, 21:08 WIBNews