Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Banten menjelaskan penyidik pun telah memeriksa puluhan saksi dari pihak pengembang yang menguasai aset Ranca Gede Jakung dan dari pihak pemerintah mulai dari pejabat di tingkat Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Camat hingga kepala desa setempat.
"Pihak yang sudah di panggil, Aset BPKAD Provinsi, PUPR Provinsi, Mantan Camat Bandung, Mantan Kades, Mantan kepala DPM PTSP, DLKH, Kabag Hukum Kabupaten Serang, Bapeda dan Bapenda. Total 29 orang," katanya.
Kasus ini telah naik tahap penyidikan, sehingga peristiwa pidana sudah ditemukan. Namun, kejaksaan masih enggan mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kalau calon tersangka sudah dikantongi. Untuk kerugian negara masih dihitung," katanya.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal kejaksaan dari hasil pemeriksaan pihak Modern Cikande, terdapat sejumlah tokoh politik daerah inisial BR dan FH yang disebut ikut terlibat saat pembebasan lahan milik negara tersebut.
"Iya dalam BAP disebutkan, mereka masuk dalam tim pembebasan lahan eksternal," katanya.