Serang, IDN Times - Seorang guru SMP di Kabupaten Serang bernama Asmaul Husna alias Ule (48) tega mencabuli muridnya, BN (15). Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut beberapa kali, termasuk di ruangan kepala sekolah.
Kini, kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berdasarkan laman putusan Mahkamah Agung (MA), guru honorer sekaligus pembina ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) dan Pramuka itu divonis 15 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad bersama hakim anggota Aswin Arief dan Hendri Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tulis putusan PN Serang yang dikutip dari laman MA, Senin (30/12/2024).
