Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru SMP di Serang Cabuli Murid di Ruangan Kepala Sekolah
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Guru SMP di Kabupaten Serang divonis 15 tahun penjara karena mencabuli muridnya, BN (15), termasuk di ruangan kepala sekolah.
  • Perbuatan bejat Ule terbongkar saat guru lain menemukan aksi pencabulannya di ruang kepala sekolah, korban mengalami trauma kecemasan dan depresi.
  • Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, divonis pidana penjara dan denda Rp5 miliar, lebih ringan dari tuntutan Kejari Serang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang guru SMP di Kabupaten Serang bernama Asmaul Husna alias Ule (48) tega mencabuli muridnya, BN (15). Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut beberapa kali, termasuk di ruangan kepala sekolah.

Kini, kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berdasarkan laman putusan Mahkamah Agung (MA), guru honorer sekaligus pembina ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) dan Pramuka itu divonis 15 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad bersama hakim anggota Aswin Arief dan Hendri Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tulis putusan PN Serang yang dikutip dari laman MA, Senin (30/12/2024).

1. Perbuatan bejat pelaku ketahuan guru lain yang akan mengambil berkas di ruangan kepala sekolah

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam putusan dijelaskan kronologi kasus tersebut bermula, korban yang saat itu sedang berkumpul dengan murid lainnya untuk latihan ektrakurikuler, lalu dipanggil oleh pelaku Asmaul dengan alasan kangen. Korban dipanggil ke sebuah ruangan di lingkungan sekolah.

Asmaul melakukan aksi pencabulannya tidak hanya sekali. Pertama ia lakukan di ruang tata usaha dan kedua di ruang kepala sekolah. Aksinya kemudian ketahuan oleh guru lain yang akan mengambil berkas di ruang kepala sekolah.

"Akibat perbuatannya korban mengalami trauma kecemasan hingga mengarah pada gangguan depresi," katanya.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam putusan majelis hakim, Asmaul  dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, pelaku juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Bila denda tidak dibayar, maka masa kurungannya diperpanjang selama 6 bulan.

Vonis hakim sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Kejari Serang yang menuntut Asmaul dengan pidana penjara selama 20 tahun.

3. Pertimbangan Majelis Hakim memvonis tinggi terdakwa

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijabarkan dalam putusan, mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, hakim berpendapat perbuatan terdakwa sebagai tenaga pendidik seharusnya memberikan teladan bagi siswa.

Kemudian perbuatannya juga menyebaban korban mengalami trauma. “Terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu kali,” katanya.

Editorial Team

Related Article