Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kwarcab Tangsel Berhentikan Pembina Pramuka HDW

Kwarcab Tangsel Berhentikan Pembina Pramuka HDW
Ilustrasi upacara hari Pramuka (Unsplash.com/Septian Akbar)
Share Article

Tangerang, IDN Times - HDW, Pembina Pramuka dan guru yang sempat mengajar di SMKN 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga pernah melecehkan siswa. Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Tangerang Selatan sebagai Pembina Pramuka di wilayah tersebut pun mencabut hak bina HDW.

Hal tersebut tertulis dalam siaran pers yang di-posting melalui akun Instagram resmi @kwarcab.tangsel yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir Cabang Kota Tangsel, Mathodah.

"Mencabut Surat Hak Bina (hak membina Pramuka) yang bersangkutan dalam waktu tidak terbatas di wilayah Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan," tulisnya.

1. Kwarcab Kota Tangsel juga mencabut seluruh penghargaan yang diterima HDW

Terduga pecehan seksual berinisial HDW (Dok. Website SMKM 5 Kota Tangerang Selatan)
Terduga pecehan seksual berinisial HDW (Dok. Website SMKM 5 Kota Tangerang Selatan)

Selain itu, Kwarcab Tangsel juga mencabut seluruh penghargaan yang pernah diberikan kepada HDW. Hal itu sesuai dengan pertimbangan dari Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Tangerang Selatan.

"Merekomendasikan pencabutan penghargaan Pancawarsa 1, 2, dan 3 yang pernah diterima oleh yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Tangerang Selatan," katanya.

2. Kwarcab Tangsel juga mempersilakan para pihak, termasuk korban, untuk tempuh jalur hukum

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)

Dalam rilis tersebut, Kwarcab Tangsel juga mempersilakan pihak-pihak yang terkait dengan kasus pelecehan seksual untuk menempuh jalur hukum atau hal lain yang diatur oleh hukum.

"Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik di wilayah Kota Tangerang Selatan. Bilamana terdapat dugaan terjadinya praktik pelanggaran Safe From Harm/Aman dari Bahaya termasuk kekerasan seksual, perundungan dan kekerasan lainnya dalam Gerakan Pramuka, dipersilakan untuk melaporkannya pada Tim Advokasi Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan," imbuhnya.

3. Pemilik akun @boimbomi juga diancam akan dilaporkan secara hukum

Dok. Instagram @Boimbomi
Dok. Instagram @Boimbomi

Pada poin terakhir, Kwartir Cabang Kota Tangerang juga memperingatkan dengan tegas pemilik akun yang membuat gaduh untuk menghentikan, menghapus, dan menurunkan segala informasi yang telah disebarluaskan dalam kurun waktu paling lama 2x24 jam. 

"Selanjutnya, bilamana dalam kurun waktu tersebut tidak diindahkan, Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperkenankan," tulisnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Pria di Tangerang Jual Ganja Eceran Saat Malam Idul Adha

28 Mei 2026, 14:27 WIBNews