Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten hanya memperoleh persetujuan atas 11 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari total 32 usulan yang diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan menteri atau kepmen.
Meski begitu, wilayah yang disetujui belum bisa langsung dimanfaatkan karena masih menunggu tahapan teknis lanjutan. “Kami masih meminta ke Kementerian ESDM terkait koordinat yang valid. Setelah itu, kami akan menyusun rencana program kerja. WPR ini belum bisa menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum pedoman pengelolaannya disahkan oleh menteri,” ujar Ari, Rabu (8/4/2026).
