Hendak Tawuran Pakai senjata Tajam di Tangerang, 11 Remaja Diamankan

- 11 remaja diamankan karena membawa senjata tajam
- Mereka akan diproses hukum dengan ancaman hingga 10 tahun penjara
- Patroli terus disiagakan di 12 Polsek dan masyarakat diimbau untuk melapor jika melihat aksi tawuran
Tangerang, IDN Times - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 11 remaja diduga akan tawuran. Belasan remaja tersebut diamankan saat patroli mobile Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci dan Polsek Sepatan melaksanakan pemantauan di lokasi-lokasi rawan terjadi gangguan.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, sejumlah senjata tajam (sajam) jenis celurit, kelewang, handphone serta sepeda motor disita polisi.
"Mereka diamankan di 3 lokasi berbeda," kata Prapto, Selasa (17/6/2025).
Ketiga lokasi tersebut, yakni Jalan Palm Raya Kecamatan Cibodas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, dan Kampung Bayur Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
1. Remaja yang membawa senjata tajam akan diproses hukum

11 remaja tersebut yakni RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. Prapto menegaskan terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dengan niat melukai serta mencelakakan orang lain akan tetap diproses secara hukum dengan Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.
"Tentunya, Polisi juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah dan instansi terkait dalam pembinaan terhadap mereka," ungkapnya.
2. Patroli terus disiagakan di 12 Polsek

Menurutnya, 12 Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota secara rutin dan acak gencar melakukan patroli kewilayahan di jam dan lokasi rawan itu. Para remaja diduga hendak tawuran ini diketahui melalui patroli siber, mereka janjian lewat media sosial bertemu disatu tempat untuk tawuran
"Kami mengimbau kepada orangtua untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone anak remajanya. Jam 22.00 WIB anak tidak ada dirumah cari dan awasi pergaulannya," pesan Prapto.
3. Masyarakat yang melihat adanya aksi tawuran diimbau lapor call center Polri

Lalu bila masyarakat, menemukan, melihat, mendengar maupun mengalami tindak pidana atau peristiwa pidana segera melapor ke call center polri 110 dan pengaduan polres metro Tangerang Kota di nomer 082211110110.
"Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat," tegas Prapto.