Idap Kanker, Terpidana Mati Serge Areski Atloui Dipulangkan ke Prancis

- Serge Areski Atloui dipulangkan ke Prancis setelah kesepakatan antara Indonesia dan Prancis ditandatangani pada 24 Januari lalu.
- Pemulangan Serge akan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Prancis, termasuk kebijakan pemberian gratis dan remisi hukuman.
- Kesepakatan pemulangan Serge diharapkan menjadi lanjutan kerja sama antara kedua negara, terutama dalam bidang hukum dan HAM.
Tangerang, IDN Times - Terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atloui dipulangkan ke negara asalnya. Dia terbang melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai KLM dengan nomor penerbangan KL 810 pada Selasa (4/2/2025) pukul 19.25 WIB.
Pemulangaan itu dilakukan setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan menandatangani kesepakatan dengan Kedutaan Besar Prancis pada 24 Januari lalu.
Plt. Deputi Bidang Imigrasi dan Permasyarakatan Kemenko Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, usai dipindahkan, proses hukum Serge akan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Prancis.
"Termasuk kebijakan pemberian gratis, remisi, yang diserahkan ke pemerintah Prancis," kata Surya.
1. Pemerintah Prancis bakal mendapat akses informasi terkait kelanjutan kasus hukum Serge

Surya mengungkapkan, kesepakatan yang dilakukan antar kedua negara terkait pemulangan Serge, juga memuat terkait akan diberikannya informasi penuh mengenai kelanjutan hukuman Serge di Prancis.
"Kesepakatan ini diharapkan bisa menjadi lanjutan kerja sama antara dua negara dalam berbagai bidang khususnya di ranah hukum dan HAM," katanya.
2. Serge mengidap penyakit kanker

Surya mengungkapkan, Serge sebelumnya sempat ditahan di Lapas Nusakambangan, namun dipindahkan ke Rutan Salemba lantaran mengidap Kanker dan harus diberikan perawatan rutin.
"Untuk itu, Pemerintah Prancis meminta secara resmi ke Pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkan Serge," jelasnya.
3. Serge mengoperasikan pabrik ekstasi di Tangerang

Surya menuturkan, Serge sebelumnya ditangkap pada tahun 2005 usai terbukti menjadi peracik narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi. Serge pun sempat dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, lalu saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung meningkatkan hukuman menjadi hukuman mati.
"Eksekusi mati seharusnya dilakukan pada 2015, namun ditunda karena yang bersangkutan sakit dan mengajukan penundaan eksekusi hingga dilakukan pemulangan pada hari ini," jelasnya.