Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ikuti Jabar, Andra Akan Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

Ikuti Jabar, Andra Akan Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya Sih
  • Gubernur Banten akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan dalam waktu dekat, warga tidak perlu membayar tunggakan denda pajak kendaraan bermotor.
  • Kebijakan penghapusan dan pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak positif terhadap pendapatan daerah, mendorong warga taat kewajibannya.
  • Pemutihan pajak dilakukan untuk meringankan masyarakat guna mencapai pembangunan, sekaligus dilakukan pembersihan data potensi pajak yang sulit dipenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Andra Soni akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan dalam waktu dekat. Dengan pemutihan ini, warga tidak perlu membayar tunggakan denda pajak kendaraan bermotor

Orang nomor satu di Banten mengaku kebijakan penghapusan dan pengurangan denda atas keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi itu, positif terhadap pendapatan daerah.

1. Denda tunggakan pajak sebelumnya yang membuat masyarakat malas bayar

Kantor Samsat Serpong (Olif Kurniawan)
Kantor Samsat Serpong (Olif Kurniawan)

Andra mengatakan, keringanan atas pembayaran pajak masyarakat itu untuk mendorong agar mereka taat kewajibannya. Pasalnya, kata dia, saat ini banyak masyarakat enggan membayar pajak karena ada denda pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.

“Akhirnya mereka justru malah tidak bisa membayar pajak berjalan. Nah ini tadi kami sedang proses kebijakannya, peraturannya,” katanya.

2. Dalam pemutihan pajak ini juga, dilakukan pembersihan data

ilustrasi bayar pajak kendaraan jatim online (dok. youtube.com/SAMSAT BANYUWANGI)
ilustrasi bayar pajak kendaraan jatim online (dok. youtube.com/SAMSAT BANYUWANGI)

Mantan Ketua DPRD Banten periode 2019-2025 itu mengatakan, bahwa kebijakan pemutihan pajak tersebut semata-mata bukan karena takut ketinggalan dengan daerah lainnya akan tetapi lebih meringankan masyarakat guna mencapai pembangunan.

Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak tersebut sekaligus dilakukan pembersihan data.

“Selama ini kan, selalu punya catatan bahwa kami punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kami sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi, karena mungkin kendaraan sudah hilang, mungkin sudah hancur dan sebagainya,” katanya.

3. Bapenda Banten segera mengkaji kebijakan itu

ilustrasi e-SAMSAT Jatim (dok. youtube.com/SAMSAT BANYUWANGI)
ilustrasi e-SAMSAT Jatim (dok. youtube.com/SAMSAT BANYUWANGI)

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat.  Apalagi, imbuhnya, bulan Ramadan, pengeluaran masyarakat cukup besar. Ditambah lagi menjelang tahun ajaran baru.

“Memang bentuk keringanan sampai saat ini kami masih kaji, karena tadi disampaikan oleh Pak Gubernur harus berkeadilan,” kata Deden.

Dia mengatakan bahwa terkait regulasi dalam kebijakan pemutihan pajak tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten. "Tunggakan pajak masyarakat Banten hampir sekitar Rp743 miliar," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More