Serang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengungkap, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang di pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA). Ketiganya, memiliki peran masing-masing.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim; Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri.
