Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang di pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA).
  • Ketiga tersangka adalah Ketua Kadin Cilegon, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
  • Salah satu tersangka, Ismatullah, terekam dalam video viral menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Serang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengungkap, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang di pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA). Ketiganya, memiliki peran masing-masing. 

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim; Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri.

Editorial Team