Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Inovasi NIB-NOP Kantah Tangsel Diadopsi 6 Provinsi
Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Kantah dan Pemkot Tangerang Selatan mengembangkan integrasi NIB-NOP, yang kini diadopsi enam provinsi: Sulawesi Utara, Tengah, Selatan, Tenggara, Lampung, dan Jawa Barat.
  • Integrasi ini menyandingkan data pertanahan dengan perpajakan daerah untuk membangun basis data akurat, mutakhir, dan terhubung, termasuk meningkatkan ketepatan data PBB serta BPHTB.
  • Sistem tersebut mendukung kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia, mengurangi perbedaan data antarinstansi, serta memperkuat dasar kebijakan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times - Inovasi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikembangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai diadopsi sejumlah daerah di Indonesia.

Setidaknya enam provinsi disebut telah mengadopsi inovasi tersebut, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Jawa Barat.

1. Apa itu integrasi NIB-NOP?

Ruang pelayanan kantor pertanahan Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi mengatakan, integrasi NIB-NOP dilakukan dengan menyandingkan data pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah ini ditujukan untuk membangun basis data yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

“Dengan adanya adopsi NIB NOP ini diharapkan dapat memberikan dampak dalam berbagai aspek, mulai dari pemutakhiran data bidang tanah, peningkatan akurasi data PBB dan BPHTB, perencanaan pembangunan, tata ruang, hingga optimalisasi potensi pendapatan daerah,” ujar Seto, Sabtu (15/8/2026).

2. Kurangi perbedaan data antarinstansi

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)

Menurut Seto, integrasi NIB-NOP juga dapat mendukung kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Data pertanahan dan perpajakan yang saling terhubung diharapkan dapat mengurangi perbedaan informasi yang selama ini terdapat antarinstansi.

Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah daerah juga dapat memiliki informasi yang lebih akurat sebagai dasar dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.

“Ke depan, kami berharap integrasi ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara luas. Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih akurat, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan pasti,” kata Seto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article