Diduga Pakai Visa Palsu, 3 WN Pakistan Diciduk di Bandara Soetta

Petugas menduga ada sindikat pemalsuan visa

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menciduk tiga warga negara asing. Ketiga WNA asal Pakistan itu diduga masuk Indonesia menggunakan visa palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) Muhammad Tito Andrianto mengungkap, ketiga WNA itu berinisial SZ (30), OB (44), dan AMK (45).

Baca Juga: Calon Penumpang Bandara Soetta Belum Vaksin Booster? Wajib PCR!

1. Kronologi kasus, ketiganya berangkat dari Kuala Lumpur

Diduga Pakai Visa Palsu, 3 WN Pakistan Diciduk di Bandara SoettaBandara Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Lebih lanjut Tito menjelaskan kronologi kasus ini. Bermula ketika ketiga WNA tersebut melakukan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air OD 348 dan Batik Air ID 7283. Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Tito, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (18/8/2022).

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan visa C314 (investor) yang tidak tercatat pada sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, visa C314 yang dimiliki AMK tercatat pada sistem penerbitan visa, ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ.

"Curiga dengan hal itu, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

2. Ketiga WNA asal Pakistan itu saling mengenal satu sama lain

Diduga Pakai Visa Palsu, 3 WN Pakistan Diciduk di Bandara SoettaWarga negara asing diduga pakai visa palsu saat masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Antara/Azmi)

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Tito, ketiga WNA tersebut saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia, sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaannya. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia.

Kedua perusahaan ini, imbuhnya, memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. "Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," ujarnya.

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa ketiga WNA itu tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa daring Ditjen Imigrasi karena selama ini mereka telah menggunakan agen pengurusan visa dari RM dan RH, keduanya warga negara Pakistan.

OB mengeluarkan biaya hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk dua visa limited stay permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.

"Petugas menduga bahwa RM dan RH merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia," imbuhnya.

3. Ketiga WNA asal Pakistan itu ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan

Diduga Pakai Visa Palsu, 3 WN Pakistan Diciduk di Bandara SoettaIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, petugas juga mengembangkan kasus ini dengan memanggil perusahaan yang terlibat dalam pemalsuan visa tersebut. "Kita akan memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerja sama dengan perusahaannya di Malaysia," tambahnya.

Atas perbuatan, ketiga WNA itu akan dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan," sebut Tito. 

Baca Juga: Penumpang Bandara Soetta Hormat Bendera Saat Peringatan HUT ke-77 RI

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya