PSBB, Pedagang di Pasar Rangkasbitung Kena Ganjil-Genap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak membatasi kapasitas pedagang Pasar Rangkasbitung dengan menerapkan gajil-genap. Hal itu menjadi upaya yang ditempuh untuk menghindari kerumunan massa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami mengapresiasi dua hari pemberlakuan sistem genap ganjil tidak terjadi penumpukan kerumunan pasar Rangkasbitung," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (3/10/2020).
1.Pedagang bergantian berdagang sesuai sistem ganjil genap
Pemberlakuan sistem genap ganjil pasar Rangkasbitung itu diterapkan selama masa PSBB mulai tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020. Caranya, para pedagang itu berjualan dengan kapasitas setengahnya secara bergiliran dari jumlah total pedagang.
"Kegiatan pedagang diberlakukan hanya 50 persen dengan sistem ganjil genap itu," katanya menjelaskan.
2. Pedagang yang mendapat angka ganjil, bisa berjualan di tanggal ganjil juga
Pemberlakuan sistem genap ganjil diyakini bisa meminimalisasi penyebaran COVID-19, di mana saat ini kasus positif di Kabupaten Lebak cenderung meningkat. Nantinya, para pedagang yang mendapat nomor ganjil dipersilakan berjualan pada tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya untuk yang mendapat nomor genap.
Selain itu juga petugas akan melakukan pembubaran jika terjadi kerumunan massa yang mengundang potensi penyebaran COVID-19.
Pemberlakuan sistem genap ganjil itu nantinya akan diterapkan di pasar besar lainnya di Kabupaten Lebak.
3. Selama PSBB, Pemkab melarang warga berkumpul dan berkerumun
Lebih lanjut Dede menegaskan, masyarakat diminta tidak menggelar acara yang bakal menimbulkan kerumunan. "Selama PSBB, kamimelarang pesta pernikahan dan tempat hiburan yang bisa terjadi kerumunan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan jumlah kasus corona di daerah ini bertambah dua orang dan menjadi 208 orang dari sebelumnya 206.
Dari 208 orang itu dengan rincian 80 orang dinyatakan sembuh, 123 orang menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.
"Kami minta warga selama PSBB dapat menaati protokol kesehatan dan tidak mendatangi kerumunan massa guna mencegah pandemi COVID-19," katanya.
4. Lebak menerapkan PSBB hingga 20 Oktober mendatang
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lebak memutuskan untuk menerapkan PSBB terhitung 1 hingga 20 Oktober 2020.
"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus COVID-19," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri, beberapa waktu lalu.
Dengan penerapan PSBB itu, ada pembatasan kegiatan operasional di instansi pemerintah. Selain itu, masyarakat juga dilarang berkumpul dan berkerumun, seperti menggelar resepsi pernikahan.
"Kami minta masyarakat dapat menaati penerapan PSBB itu agar pandemi COVID-19 di Tanah Air berakhir," katanya.
Pemkab Lebak, kata Alkadri, berharap penerapan PSBB dapat mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru bernama resmi SARS-CoV-2 itu.
Pemkab juga akan menerapkan sanksi bagi warga Lebak yang melanggar aturan dan protokol kesehatan.
Baca Juga: Lebak Mulai PSBB, Bupati: Ada Denda Administratif