Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Calo PPPK, Pejabat Satpol PP Banten Diberhentikan dari ASN

Jadi Calo PPPK, Pejabat Satpol PP Banten Diberhentikan dari ASN
Ilustrasi. PNS/ASN (IDN Times/Daruwaskita)
Share Article

Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara RJL, oknum pejabat eselon IV yang menjadi calo penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP. RJL menjanjikan pelamar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi pemberhentian sementara RJL sebagai abdi negara tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar oleh BKD Banten.

1. Pemberhentian permanen RJL sebagai ASN menunggu persetujuan BKN

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, hasil keputusan pemberhentian RJL pun telah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika hal itu disetujui BKN, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen.

"Sudah disanksi diberhentikan sementara sambil menunggu persetujuan dari BKN dan Kemendagri," kata Nana, Senin (18/3/2024).

2. BKD tengah mendalami keterlibatan 2 ASN lainnya

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, lanjut Nana, saat ini BKD Banten tengah mendalami soal dugaan keterlibatan dua pegawai lain dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan PPPK tersebut. Bahkan, keduanya telah diperiksa oleh BKD Banten.

"Sudah kami mintain keterangan sejauh mana keterlibatan ikut sertanya. Nanti itu masih dalam proses dua pegawai," katanya.

3. Pemprov Banten bakal memberikan sanksi yang sama jika terbukti

Palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
Palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Nana menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan keduanya berperan aktif atau perbuatannya sama dengan yang dilakukan RJL, pikaknya tak segan-segan memberikan sanksi yang sama kepada dua pegawai tersebut.

"Pj (gubernur) sudah bersikap siapapun yang terlibat dimintai keterangan kalau terbukti berikan sanksi," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Polisi Pantau 30 Akun Medsos Diduga Kelompok Gangster di Tangerang

29 Mei 2026, 18:15 WIBNews