Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Usai pertemuan, oknum pejabat BPBD Banten AB disebut langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak. Pada bulan Februari 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten.
"Saat itu yang nerima langsung oknum pejabat yang bersangkutan yang nerima di kantornya. Kami ada bukti foto saat serah terimanya," kata Alfiando.
PT Putera Pangestu Jaya Lestari baru menyadari telah ditipu karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten setelah beberapa bulan barang diserahkan.
Saat pihaknya mengecek ke BPBD Banten, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif atau SPK yang dibuat AB tersebut adalah bodong. "Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp3,721 miliar," katanya.
Alfiando menerangkan, pelaporan ke pihak Pemprov Banten tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga pernah melaporkan hal tersebut ke Pemprov pada akhir bulan Juni lalu.
"Kami sudah koordinasi, mediasi dengan Bu Sekda, Kepala BPBD minta solusi. Tapi belum ada tindak lanjut," katanya.
Alfiando menambahkan, bahwa kliennya meminta uang Rp 3,721 miliar bekas pembelian laptop tersebut dikembalikan.
Dia menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan uang, maka pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Intinya meminta uang itu atau laptopnya kembali, karena uang enggak ada, laptop pun gak ada," katanya.