Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kades di Pandeglang Buat Surat Penetapan Idul Fitri pada 21 April 

Kades di Pandeglang Buat Surat Penetapan Idul Fitri pada 21 April
Dok. Istimewa/dede
Share Article

Serang, IDN Times - Pemerintah Desa Mandalwangi, Kecamatan Mandalwangi, Kabupaten Pandeglang, Banten mengumumkan penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kades Mandalawangi Aziz Sahru itu mengajak warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara serentak.

"Leres (benar), Kang," kata Aziz saat dikonfirmasi IDN Times soal surat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tersebut. 

1. Penetapan Idul Fitri bukan kewenangan desa, berpotensi menimbulkan kegaduhan

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Penerbitan surat edaran penetapan Lebaran Idul Fitri 2023 itu, langsung mendapatkan protes berbagai kalangan. Selain dinilai tidak netral, pengumuman itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan desa terhadap pemerintah pusat.

"Wajib ikuti keputusan pemerintah (pusat). Kepala desa bagian dari pemerintahan, bukan wewenangnya (menetapkan 1 Syawal)," kata Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banten Amas Tajudin saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).

Menurutnya, perbedaan soal penetapan 1 Syawal bukan hal yang baru terjadi di Indonesia dan harus dihormati sebagai bentuk kebhinekaan, namun jika pemerintah desa mengambil peran melebihi pemda dan pemerintah usat, itu berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Tentu sangat akan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat," katanya.

2. Penetapan Idul Fitri harus menyerahkan kepada ahlinya

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Amas yang juga Sekretaris MUI Kota Serang itu mengatakan, secara faktual terdapat banyak warga masyarakat muslim yang tidak pandai dan cerdik menghitung kapan Lebaran dan juga sangat sedikit warga yang mampu melihat bulan (ru'yat al hilal) langsung maupun menggunakan alat (teropong) untuk menetapkan hari Lebaran.

"Tentu wajib (fardu ain) bertanya dan mengikuti para ahli di bidang itu," katanya.

3. Pemerintah desa harus mengikuti keputusan pemerintah

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Disampaikan Amas, bagi warga Muhamadiyah mengikuti keputusan cendikiawan majelis rtarjih PP Muhamadiyah, bagi Nahdliyyin mengikuti keputusan para Kiyai PB Nahdlatul Ulama (NU), melalui keputusan pemerintah.

Sedangkan bagi aparatur Sipil Negara (ASN) TNI Polri dan warga negara Indonesia (WNI), terutama pemerintah desa harus mengikuti pemerintah. "Nah kalau begitu yang paling aman serta memiliki kepastian hukum adalah mengikuti keputusan pemerintah, cara dan metode yang digunakannya sudah benar," katanya.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri pada Kamis (20/4/2023) di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag RI di Jakarta.

Sidang isbat tersebut akan mengundang sejumlah pihak, antara lain Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ormas-ormas Islam, hingga perwakilan duta besar negara sahabat.

Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023 yang didasarkan pada kriteria wujudul hilal.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Pria di Tangerang Jual Ganja Eceran Saat Malam Idul Adha

28 Mei 2026, 14:27 WIBNews