Disampaikan Amas, bagi warga Muhamadiyah mengikuti keputusan cendikiawan majelis rtarjih PP Muhamadiyah, bagi Nahdliyyin mengikuti keputusan para Kiyai PB Nahdlatul Ulama (NU), melalui keputusan pemerintah.
Sedangkan bagi aparatur Sipil Negara (ASN) TNI Polri dan warga negara Indonesia (WNI), terutama pemerintah desa harus mengikuti pemerintah. "Nah kalau begitu yang paling aman serta memiliki kepastian hukum adalah mengikuti keputusan pemerintah, cara dan metode yang digunakannya sudah benar," katanya.
Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri pada Kamis (20/4/2023) di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag RI di Jakarta.
Sidang isbat tersebut akan mengundang sejumlah pihak, antara lain Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ormas-ormas Islam, hingga perwakilan duta besar negara sahabat.
Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023 yang didasarkan pada kriteria wujudul hilal.