Sebelumnya, AB diamankan Polres Serang atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik warga bernama Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan.
AB dijemput paksa oleh petugas di hotel daerag Kota Serang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan aparat kepolisian. Kini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan," kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, melalui keterangan pers, Jumat (1/12/2023) lalu.
Ia mengatakan, kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal, dan menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," katanya.
AKBP Wiwin menerangkan, jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan sang kades dan beberapa pelaku yang lain. Korban lalu melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," katanya.