Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kadispora Jadi Tersangka, Pj Walkot Serang: Jadikan Pelajaran!

Kadispora Jadi Tersangka, Pj Walkot Serang: Jadikan Pelajaran!
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata. Kejari Serang sebelumnya menetapkan Sarnata sebagai tersangka korupsi.

Sarnata ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan lahan untuk puluhan kios secara ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

"Jadikan itu buat pelajaran untuk semua bahwa ke depan tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan sesuai peraturan undang-undang," kata Yedi kepada wartawan, Rabu (31/7/2014).

1. Pemkot pertimbangkan memberikan bantuan hukum

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Kendati demikian, kata Yedi, Pemerintah Kota Serang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum untuk anak buahnya tersebut. Namun, Yedi menegaskan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.

"Saya diskusi dulu dengan Pak Asda dan Pak Sekda bagaimana untuk bantuan hukum," katanya.

2. Sarnata sempat curhat ke Yedi sebelum ditahan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum ditahan Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024) kemarin, Yedi mengakui, tersangka Sarnata sempat bercerita kepadanya terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Pak Kadis sebelum ini melaporkan juga terkait dengan proses dia, kami kan tidak tahu, ini kami menghormati saja sebagai pejabat wali kota," katanya.

3. Yedi mendukung upaya hukum kejaksaan hingga ke akar-akarnya

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Yedi menegaskan, pihaknya mendukung penegakan hukum kasus penyewaan aset negara secara ilegal yang merugikan negara tersebut. Bahkan, kata dia, harus terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.

"Iya namanya hukum harus ditegakkan di negara ini kan siapapun apapun jabatannya. Hukum harus ditegakkan," katanya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk membidik tersangka baru. Penyidik menduga ada indikasi pihak ketiga telah menikmati dari kerja sama pengelolaan lahan kawasan stadion tersebut.

"Ada tersangka lain nanti menyusul, masih didalami termasuk pihak swasta," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Perawat Wanita di Klinik Gigi Tangerang Ditusuk Pasiennya Sendiri

31 Mei 2026, 18:43 WIBNews