Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi PIP, Eks Ketua PGRI di Kota Serang Divonis 2 Tahun

Korupsi PIP, Eks Ketua PGRI di Kota Serang Divonis 2 Tahun
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang Tubagus Samsudin divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.

"Menyatakan menjatuhkan pidana terdakwa Samsudin 2 tahun denda Rp50 juta subisider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamaf Arief Adikusumo saat membacakan putusan, Selasa (23/7/2024).

Selain Samsudin, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menghukum terdakwa Tubagus Iskandar 2 tahun dan 3 bulan.

1. Para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Samsudin juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti dari kejahatan korupsi Rp167 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar setelah 1 bulan inkracht maka hartanya disita dan jika tidak memiliki harta maka dipidana penjara 8 bulan.

Sementara itu, terdakwa Iskandar juga diberi hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Ia juga diberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp235 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 10 bulan.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membacakan vonis, hakim menjelaskan, pertimbangan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persiangan, menyesali pebuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," katanya.

3. Terdakwa meminta fee dari dana yang cair

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal adanya anggaran khusus PIP jalur usulan pemangku kepentingan tahun 2021 sebesar Rp 1,1 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Iskandar kemudian mengetahui adanya anggaran bantuan PIP untuk jenjang SD di wilayah Kota Serang, Banten.

Pada Agustus 2020, Iskandar kemudian meminta bantuan kepada saksi Nazar Hanifah dan Supriyadi untuk mencari dan menawarkan ke sekolah untuk mengajukan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan 10 persen dari pencairan bantuan PIP

"Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPRRI," kata Subardi.

Kemudian, atas rekomendasi Hanifa dan Supriyadi, pada September 2020, Iskandar bertemu dengan terdakwa Samsudin di salah satu kafe di Kota Serang.

Dalam pertemuan itu, kata Subardi, Iskandar menerangkan PIP akan turun langsung ke rekening untuk sarpas sekolah dan sekolah tak perlu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Saat itu, Iskandar juga memberitahukan jatah atau fee untuknya 30 persen dan 10 persen untuk terdakwa Samsudin.

"Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan para kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi," katanya.

Samsudin pun langsung bergerak mengumpulkan 27 kepala sekolah. Samsudin dalam arahannya meminta para kepala sekolah agar membuka rekening khusus bantuan PIP dengan kesepakatan besaran persentasi pembagian 40 persen untuk DPR RI dan 60 persen untuk sekolah.

Akhirnya, data pun terkumpul oleh terdakwa Samsudin sebanyak 28 sekolah yang diserahkan ke Iskandar.

Kemudian, data calon penerima bantuan PIP kemudian diserahkan kepada seorang Sandi Supriyadi selaku staf ahli DPR Komisi X pada Februari 2021 di Bandung, Jawa Barat.

"Pertemuan itu Iskandar membawa propos bantuan PIP untuk 33 sekolah di Kota Serang," katanya.

Dokumen usulan terdakwa Iskandar itu pun dimasukkan oleh Sandi Supriyadi ke aplikasi Si Pintar pada April 2021. Sebulan kemudian, data yang dimasukan telah diverifikasi oleh Puslapdik dan disetujui 31 sekolah dengan jumlah penerima 3.848 siswa SD di Kota Serang.

Pada Oktober bantuan PIP sudah bisa dicairkan melalui rekening BRI teras Pasar Lama Kota Serang secara kolektif. Bantuan pun cair dengan nominal Rp962.550.000 untuk 2.251 orang siswa di 18 sekolah. Terdakwa Samsudin pun menerima 40 persen pemotongan yang disepakati dari para kepala sekolah Rp413.220.000.

"Selain menerima uang sebesar 40 persen Samsudin menerima uang terima kasih sebanyak Rp 7,5 juta dari empat sekolah," katanya.

Sedangkan pencairan 13 sekolah lainnya, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Supriyadi, Ari Sugira, Nazar Hanafiah, Kosasih, Yadi Mubarok dan Helmi Arif Ginanjar. Atas perbuatan terdakwa Samsudin menerima Rp199.300.500, terdakwa Iskandar Rp435.709.000

Kemudian saksi Nazar Hanafiah menerima bagian Rp9.933.750, saksi Supriyadi Rp11.500.000, saksi Yadi Mubarok Rp29.225.000, saksi Helmi Arif Rp38 juta dan Kosasih Rp43,2 juta.

Berdasarkan laporan audit tim Itjen Kemendikbidristek menyatakan terjadi penyimpangan terhadap bantuan PIP jenjang SDN di Kota Serang yang hanya disalurkan untuk siswa Rp 134 juta.

"Sehingga kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000 dengan rincian nilai bantuan yang disalurkan Rp1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp134.245.000," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Perawat Wanita di Klinik Gigi Tangerang Ditusuk Pasiennya Sendiri

31 Mei 2026, 18:43 WIBNews