Tangerang Selatan, IDN Times - Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) membuka laporan pengaduan masyarakat atas prilaku pelajar atau remaja yang dinilai meresahkan.
Ketika mendapat laporan, nantinya Gugus Tugas TPPO akan langsung mendatangi lokasi laporan yang disampaikan. Tak sendiri, petugas TPPO akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan hingga kepolisian dalam upaya memberikan pengarahan.