Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)
Selain itu, perubahan pada aturan pesangon di UU Ciptaker juga dianggap Sunar sebagai cara sistematis membuat buruk nasib buruh. Sebab, menurutnya, hak pesangon ini sebenarnya untuk melindungi pekerja atau buruh supaya tidak di-PHK secara sepihak.
'Sebab perusahaan kalau mau mem-PHK, dia ada tanggung jawab untuk memberikan hak pesangonnya, supaya tidak semena-mena perusahaan. Tapi karena hak pesangonnya dikurangi dari sebelumnya 32 bulan gaji, nah sekarang ini kan maksimal 26 gaji. Itu pun 25 persen dibayarkan melalui JKP dari BPJS," ungkapnya.
Menurut Sunar, perubahan kebijakan di UU Ciptaker ini mengindikasikan ada kemudahan bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi karena kerugian.
Jika pada aturan lama, perusahaan yang mengajukan PHK karena alasan kerugian harus diaudit dahulu neraca keuangan selama dua tahun untuk membuktikan mereka rugi. Hal ini, menurut dia, tidak terlihat di UU Ciptaker.
Saat ini, imbuhnya, perusahaan yang mengaku rugi bisa membayar pesangon sesuai satu kali sesuai (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), tanpa perlu ada bukti perusahaan itu benar-benar merugi atau tidak.
"Kalau dulu ga bisa membuktikan, (perusahaan) harus bayar dua kali PMTK," kata dia.
Sunar memastikan, massa KASBI akan melakukan aksi May Day pada 1 Mei mendatang yang mana salah satu tuntutannya adalah mencabut pasal-pasal UU Ciptaker dan turunannya yang menyusahkan kum buruh.
"Untuk wilayah Jakarta-Banten akan aksi di Jakarta Istana negara long march Sudirman sampai Istana Merdeka. Isu besarnya UU Ciptaker dan Permenaker pemotongan upah buruh padat karya orientasi ekspor," kata Sunar.