Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis terhadap sembilan dari 12 terdakwa dari mahasiswa dan warga sipil kasus kerusuhan saat demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai empat bulan hingga delapan bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Rendra menyatakan para terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Kasus Pembakaran Pos Polisi Ciceri, 9 Terdakwa Divonis 4 hingga 8 Bulan

1. Vonis paling lama 8 bulan penjara
Dalam putusannya, Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi, masing-masing divonis empat bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana menghasut.
Sementara Alif Muhammad Rifda dan Muhammad Zidan Purnama dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Agil Riza Rahmawan divonis enam bulan 15 hari penjara.
Kemudian, Farid Hamdan Syakiron dijatuhi hukuman tujuh bulan 15 hari penjara, sedangkan Arif Maulana divonis tujuh bulan penjara karena dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Chairul Rizal, seorang mekanik bengkel yang dihukum delapan bulan penjara. Sementara Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen divonis tujuh bulan penjara.
"Turut serta melakukan tindak pidana, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang," kata majlis hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan. Sidang pembacaan vonis terhadap ketiganya akan digelar pada persidangan berikutnya.
2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Hakim menilai tindakan para terdakwa menyebabkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan hingga tidak dapat digunakan lagi. Sementara keadaan yang memberatkan adalah kerusakan fasilitas publik akibat perbuatan para terdakwa.
"Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sebagian masih berstatus mahasiswa," katanya.
3. Terdakwa maupun jaksa menerima putusan
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.