Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua, Kejati Sita Rp5,9 Miliar

Serang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menyita uang sebesar Rp5,9 miliar terkait kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Uang hampir enam miliar rupiah tersebut disita dari empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Zulfikar; staf Samsat Kelapa Dua, Ahmad Priyo; tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham; dan pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat, Budiono.
1. Dana itu disita saat penyidik menggeledah
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan, uang yang disita tersebut berasal dari penggeledahan dan dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten. Diketahui, para tersangka sebelumnya telah mengembalikan uang hasil penggelapan dari pajak kendaraan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
"Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahanbukuan ke rekening kejaksaan," kata Ivan.
2. Pengembalian uang oleh tersangka ke kas daerah tanpa dasar yang jelas
Ia menjelaskan pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut tanpa dasar yang jelas. Sebab, uang tersebut belum menjadi temuan Inspektorat ataupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah.
"Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar," katanya.
3. Sejauh ini, baru empat orang yang telah ditetapkan tersangka
Terkait tersangka, Ivan mengungkapkan pihaknya masih menetapkan empat orang dan belum ada penambahan. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait berapa total kerugian negara dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Penambahan tersangka belum (masih empat orang)," katanya.