Serang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menyita uang sebesar Rp5,9 miliar terkait kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Uang hampir enam miliar rupiah tersebut disita dari empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Zulfikar; staf Samsat Kelapa Dua, Ahmad Priyo; tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham; dan pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat, Budiono.