Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap MZA, 16 tahun, di kampung Parigi, Serpong. Dalam kasus ini, sebelumnya ada sembilan anak yang berstatus berhadapan hukum (ABH).
"Itu lanjut, sudah dijadikan tersangka kita ada dua," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (30/5/2022).
