Serang, IDN Times - Kasus pengadaan laptop fiktif yang menyeret mantan pejabat BPBD Provinsi Banten inisial Ayub Andi Saputra memasuki babak baru. Kasus dugaan penipuan pengadaan laptop tahun 2023 itu resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) Panri Situmorang mengatakan, pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten. Kliennya, kata Panri, sudah mengirim sekitar 50 unit laptop.
"Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah kami melakukan kroscek ternyata fiktif (proyek bodong)," kata Panri saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (20/2/2024).
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal ini ke Polda Banten untuk pengusutan lebih lanjut.
