Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Sewa Lahan Stadion, Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY). Tersangka baru tersebut adalah BA selaku pihak ketiga yang membangun kios di lahan negara tersebut.

"Hari ini pihak ketiga bisa kami tindak, menyusul inisial S (Sarnata) kemarin. Untuk hari ini inisialnya BA (ditetapkan tersangka)," kata Kajari Serang, Lulus Mustofa, Kamis (8/8/2024).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024).

1. Tersangka BA sudah dapat untung hingga Rp457 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Lulus mengatakan, BA bekerja sama dengan Sarnata tanpa melalui prosedur yang benar. Tersangka BA, kata Lulus, telah mendapat keuntungan dari penggunaan lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi (m2) tersebut, sebesar Rp457.700.000 dari pembayaran sewa sebanyak 59 kios pedagang.

“Itu berpotensi bertambah karena sampai saat ini belum semuanya (pedagang) membayar,” katanya.

2. BA belum pernah menyetor ke kas negara

IDN Times/Khaerul Anwar

Meski sudah mendapat keuntungan, lanjut Lulus, hingga saat ini, BA belum pernah membayarkan uang penyewaan lahan itu kepada Pemperintah Kota Serang sehingga terdapat kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) negara dirugikan Rp483 juta.

"Yang penting harus kami kejar pemulihan keuangan negara atau aset Pemkot Serang harus bisa kami kembalikan untuk masuk ke kas umum daerah lagi," katanya.

3. BA langsung ditahan di Rutan Serang

IDN Times/Khaerul Anwar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BA langsung ditahan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari serang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Serang selama 20 hari kedepan.

"BA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar," katanya.

Hingga saat ini Kejari Serang masih mendalami kasus tersebut untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf.

"Saksi yang sudah diperiksa 25 orang, diantara mereka (2 tersangka) saya libatkan sebagai saksi juga," katanya.

Editorial Team

Related Article