Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY). Tersangka baru tersebut adalah BA selaku pihak ketiga yang membangun kios di lahan negara tersebut.
"Hari ini pihak ketiga bisa kami tindak, menyusul inisial S (Sarnata) kemarin. Untuk hari ini inisialnya BA (ditetapkan tersangka)," kata Kajari Serang, Lulus Mustofa, Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024).
