Tersangka korupsi PDAM Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Selain Oya Masri, kasus ini juga menyeret mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat, serta Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.
Namun, majelis hakim memutus bebas kedua terdakwa tersebut. Padahal, sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Agung, putusan bebas terhadap dua terdakwa itu juga menjadi salah satu alasan Kejari Lebak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami mempunyai hak hukum sesuai undang-undang, makanya kami mengajukan upaya banding,” katanya.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Proses hukum kini akan berlanjut di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banten.