Tangerang Selatan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp14,26 miliar yang berasal dari perkara pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kas Negara. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan uang rampasan itu berasal dari perkara pengelolaan tujuh aplikasi pinjaman online ilegal.
