Kejati Banten Terapkan SOP Perlindungan Korban Kejahatan

- Kejaksaan Tinggi Banten membuat SOP perlindungan korban kejahatan
- Korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui jalur perdata di pengadilan negeri
- SOP ini diterapkan di Kejati Banten dan akan ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan korban kejahatan. Ke depan, pelaku kejahatan dapat dituntut ganti rugi oleh korban tindak pidana, melalui jalur perdata di pengadilan negeri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto mengatakan Kejati Banten telah membuat SOP bagi korban kejahatan, seperti penipuan, pencurian, penggelapan dan lainnya. Agar korban mendapatkan ganti rugi atas kejahatan yang dilakukan tersangka.
"Kejaksaan Tinggi Banten sudah membuat SOP (Perlindungan korban kejahatan). Sudah saya tanda tangani kemarin," kata Siswanto, Jumat (28/2/2024).
1. Korban dapat ganti rugi sesuai kerugian yang dialami

Menurut Siswanto, upaya perlindungan itu merupakan amanat pasal 98 hingga 101 Undang-Undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan ganti rugi.
"Korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan (perdata) di dalam perkara pidana," ujarnya.
Siswanto menambahkan korban yang melakukan gugatan ke pelaku kejahatan, akan mendapatkan peluang ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialaminya.
"Ganti kerugiannya adalah sebatas kerugian yang menurut korban itu dideritanya. Jadi kami serahkan kepada korban berapa yang akan dia gugat, berapa kerugiannya para korban," katanya.
2. Aturan ini baru berlaku di Kejati Banten

Lebih lanjut, Siswanto menerangkan SOP perlindungan korban kejahatan dalam bentuk ganti rugi ini, baru diterapkan di Kejati Banten, dan rencananya akan ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung.
"Diawali dari Banten. SOP ini belum ada, kami upaya melangkah dulu," katanya.
3. Korban bisa minta pendampingan pelayanan hukum ke Datun Kejati Banten

Siswanto menegaskan, bagi para korban yang ingin mendapatkan haknya, bisa meminta pendampingan pelayanan hukum ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten, tanpa adanya pungutan atau gratis.
"Nanti bidang Datun memberikan pendampingan bagaimana cara menggugat di persidangan dan itu semua tanpa biaya," tegasnya.
Siswanto menerangkan sejak adanya SOP ini, Kejati Banten telah mendorong 5 korban kejahatan untuk melakukan gugatan. Dari jumlah itu, baru dua korban yang menyatakan siap melakukan gugatan.
"Dari 5 orang, yang bersedia baru dua orang (melakukan gugatan kepada pelaku kejahatan)," katanya.
Siswanto memastikan gugatan perdata bagi korban kejahatan ini, tidak akan sulit. Sebab, korban bisa mengajukan gugatan secara pribadi tanpa bantuan kuasa hukum atau pengacara. "Karena pada prinsipnya gugatan itu bisa secara lisan, yang penting menyampaikan maknanya dan apa tujuannya," katanya.