Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Kejati Sidik Situ Kasus Aset Pemprov di Serang Jadi Kawasan Industri

Dok. Istimewa/IDN Times

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menaikkan status perkara penguasaan Situ Ranca Gede Jakung oleh pihak swasta ke penyidikan. Aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rangga Adekresna mengatakan, tim penyelidik telah mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait, sejak bulan lalu.

"Terkait Situ Ranca Gede Jakung penyelidikannya di mulai sejak 2 Oktober 2023. Naik ke tahap penyidikan tanggal 31 Oktober 2023," kata Rangga pada Kamis (16/11/2023).

1. Naiknya status perkara itu setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara

Dok. Istimewa/IDN Times

Rangga mengutarakan, naiknya status kasus itu setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ada indikasi dugaan pelanggaran dalam alih fungsi lahan tersebut.

Pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait aset pemerintah dengan luas sekitar 25 hektare tersebut. Namun demikian, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

“Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya

2. Penyidik masih mencari pihak yang harus bertanggung jawab

ilustrasi kaca pembesar (pixabay.com/geralt)

Rangga juga menjelaskan, penyidikan kasus ini masih bersifat umum sehingga Kejati Banten belum menetapkan tersangka. Penyidik yang menangani kasus tersebut, sedang mendalami tindak pidana dalam kasus ini.

Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggung jawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut. "Belum ada penetapan tersangka," katanya.

3. Sejumlah pejabat tinggi Pemkab Serang diperiksa

Dok. Istimewa/IDN Times

Rangga mengatakan, Kejati Banten telah memeriksa delapan saksi, termasuk pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Serang.

Beberapa yang sudah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yadi Priyadi Rochdian dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang Subur Priatna.

Kejati Banten juga meminta keterangan mantan kepala desa, serta mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Farchi Fathoni.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editorial Team