Kemenangan Istri Yandri Dibatalkan, KPU: Kami Pelajari Dulu Putusan MK

- KPU Provinsi Banten akan mempelajari putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
- KPU akan berkordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU sesuai putusan MK dalam waktu 60 hari.
- KPU Banten akan memanggil KPU Kabupaten Serang untuk membahas kesiapan anggaran pelaksanaan PSU.
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hasil pilkada itu, sebelumnya memenangkan istri Mendes PDT Yandri Susanto, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah.
Diketahui dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
"Iya (PSU), nanti kami coba pelajari putusannya MK-nya ya. Kalau tadi kan sudah (putusan)," kata Ketua KPU Banten M. Ihsan, saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
1. KPU Banten akan berkordinasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU

Ihsan menyampaikan, pihaknya akan berkordinasi dengan KPU RI untuk pelaksanaan PSU tersebut. Diketahui, MK memberikan batas waktu pelaksanaan PSU hingga 60 hari ke depan setelah putusan.
"Iya, nanti kami komunikasi dengan KPU RI minta petunjuk. Nah, seperti apa dalam rangka tindakan lanjutnya," katanya.
2. KPU Banten akan mengecek kesiapan anggaran di KPU Kabupaten Serang

Selain itu, KPU Banten pun akan memanggil KPU Kabupaten Serang untuk membahas kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut.
"Nah, kalau anggaran di kabupaten ya, nanti kami lihat juga, apakah sudah tersedia? Tapi biasanya sudah ada. Sudah ada untuk dua kali putaran atau apa itu sendiri," katanya.
3. MK berpendapat ada keterlibatan aparat desa hingga Mendes di Pilkada Serang 2024

Diketahui, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar PSU dilaksanakan di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Sebelumnya, pasangan calon bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang. Ratu Zakiyah, yang juga istri dari Mendes Yandri Susanto ini, menang perolehan suara atas pasangan nomor urut 01, Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan usai memperoleh 598.654 suara. Sementara pasangan Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna meraih 254.494 suara.



















