Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hasil pilkada itu, sebelumnya memenangkan istri Mendes PDT Yandri Susanto, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah.
Diketahui dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
"Iya (PSU), nanti kami coba pelajari putusannya MK-nya ya. Kalau tadi kan sudah (putusan)," kata Ketua KPU Banten M. Ihsan, saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
