Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di 13 Ruas Jalan Kota Serang
![Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di 13 Ruas Jalan Kota Serang](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2020/05/Pemilu(1)_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Hari ini, peserta Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye. Pemerintah Kota Serang pun melarang pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan protokol, taman dan fasilitas umum masyarakat.
Larangan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah titik itu didasari pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Nomor 117 Tahun 2023. Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
1. Ini daftar ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye
Adapun ruas jalan protokol yang dilarang ada alat peraga kampanye, yaitu Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pangeran Diponogoro, Jalan K.H Syam'un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syafei, Jalan Ki Masjong, Jalan Kho Taryana, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, dan Pakupatan-Palima.
"Lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye) dan kampanye rapat umum (terbuka) sudah diatur dalam Keputusan KPU Banten, sehingga harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu," kata Komisioner KPU Banten Aas Satibi pada Selasa (28/11/2023).
2. Alat peraga kampanye juga dilarang ada di tempat fasilitas umum, mulai stadion, alun-alun, pasar, hingga stasiun
Selain 13 ruas jalan protokol, dalam surat keputusan tersebut terdapat lokasi lain yang dilarang dipasangi berbagai jenis alat peraga kampanye. Seperti, Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Cagar Budaya di Kota Serang, Stasiun Serang, Alun-alun Barat dan Timur serta seluruh pasar tradisional yang ada di seluruh wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.
"Taman dan ruang terbuka setiap kecamatan juga dilarang," katanya.
Aas mengatakan, titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda), baik kota dan kabupaten. Adapun untuk jumlah alat peraga kampanye tidak dibatasi.
"Yang terpenting peserta pemilu wajib mengikuti peraturan," katanya.
3. Jika ada alat peraga kampanye dipasang di lokasi yang dilarang, petugas bakal menurunkan dan membersihkannya
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini, lanjut Aas, dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu, penerapan dan kepatuhan terhadap larangan-larangan ini sangat penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung adil, bebas dari pengaruh negatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
"Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” katanya.
Baca Juga: Milenial dan Gen Z Dominasi Suara Terbanyak pada Pemilu 2024 di Banten