Ancam dengan Soft Gun, Pengacara JM Perkosa Bocah SMP 

Kini JM sudah ditetapkan sebagai tersangka

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan JM (43), seorang oknum pengacara di Kota Serang, sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan siswi SMP.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, JM diduga telah memperkosa anak yang masih berusia di bawah umur itu.

Selain itu, JM juga mengancam korban menggunakan airsoft gun. "Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban," kata Helia, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Karena Cabuli Siswi SMP

1. Korban merupakan anak dari kekasih JM

Ancam dengan Soft Gun, Pengacara JM Perkosa Bocah SMP Ilustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

JM diduga telah tiga kali memerkosa korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP tersebut. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.

Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022. Pemerkosaan terakhir terjadi pada Oktober 2023 di rumahnya. 

'"Pelaku memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata Helia.

2. JM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan

Ancam dengan Soft Gun, Pengacara JM Perkosa Bocah SMP Potonganvideo

Herlia menegaskan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Banten. Penyidik menjerat JM dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

3. Perbuatan bejat JM terbongkar karena ada barang dia yang tertinggal di kamar si anak

Ancam dengan Soft Gun, Pengacara JM Perkosa Bocah SMP Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Herlia mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga saat ada benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh JM. 

"Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023," katanya.

JM sendiri sebelumnya menjadi pengacara bagi Rozy Zaky Hakiki, suami yang dilaporkan istrinya sendiri gara-gara selingkuh dengan mertuanya.

Baca Juga: Cerita Selingkuh dengan Mertua Viral, Rozy Ngadu ke Polisi 

Baca Juga: Nama Pj Wali Kota Serang Dicatut Minta Uang ke Dinas

Laporkan!

Ancam dengan Soft Gun, Pengacara JM Perkosa Bocah SMP Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya