Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ancam dengan Soft Gun, Pengacara JM Perkosa Bocah SMP

Kota Serang
Ancam dengan Soft Gun, Pengacara JM Perkosa Bocah SMP
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan JM (43), seorang oknum pengacara di Kota Serang, sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan siswi SMP.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, JM diduga telah memperkosa anak yang masih berusia di bawah umur itu.

Selain itu, JM juga mengancam korban menggunakan airsoft gun. "Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban," kata Helia, Jumat (8/12/2023).

  1. 1. Korban merupakan anak dari kekasih JM

    Ilustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

    JM diduga telah tiga kali memerkosa korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP tersebut. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.

    Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022. Pemerkosaan terakhir terjadi pada Oktober 2023 di rumahnya. 

    '"Pelaku memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata Helia.

  2. 2. JM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan

    Potonganvideo
    Potonganvideo

    Herlia menegaskan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Banten. Penyidik menjerat JM dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

  3. 3. Perbuatan bejat JM terbongkar karena ada barang dia yang tertinggal di kamar si anak

    Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

    Herlia mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga saat ada benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh JM. 

    "Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023," katanya.

    JM sendiri sebelumnya menjadi pengacara bagi Rozy Zaky Hakiki, suami yang dilaporkan istrinya sendiri gara-gara selingkuh dengan mertuanya.

  4. Laporkan!

    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    4. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    5. Kantor polisi terdekat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More