Ancam dengan Soft Gun, Pengacara JM Perkosa Bocah SMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan JM (43), seorang oknum pengacara di Kota Serang, sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan siswi SMP.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, JM diduga telah memperkosa anak yang masih berusia di bawah umur itu.
Selain itu, JM juga mengancam korban menggunakan airsoft gun. "Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban," kata Helia, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Karena Cabuli Siswi SMP
1. Korban merupakan anak dari kekasih JM
JM diduga telah tiga kali memerkosa korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP tersebut. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.
Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022. Pemerkosaan terakhir terjadi pada Oktober 2023 di rumahnya.
'"Pelaku memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata Helia.
2. JM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan
Herlia menegaskan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Banten. Penyidik menjerat JM dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
3. Perbuatan bejat JM terbongkar karena ada barang dia yang tertinggal di kamar si anak
Herlia mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga saat ada benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh JM.
"Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023," katanya.
JM sendiri sebelumnya menjadi pengacara bagi Rozy Zaky Hakiki, suami yang dilaporkan istrinya sendiri gara-gara selingkuh dengan mertuanya.
Baca Juga: Cerita Selingkuh dengan Mertua Viral, Rozy Ngadu ke Polisi
Baca Juga: Nama Pj Wali Kota Serang Dicatut Minta Uang ke Dinas
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.