Bikin Video Dukungan Cagub, Sejumlah Kades di Serang Terancam Pidana

- Kepala Desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terancam pidana jika tak netral di Pilkada 2024
- Bawaslu Kabupaten Serang akan memanggil terlapor, pelapor hingga pihak yang terkait dalam waktu dekat
- Jika terbukti pelanggaran, kasus akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu dan sejumlah kades akan disanksi secara pidana
Serang, IDN Times - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terancam pidana jika terbukti tak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan ketidaknetralan para kades tersebut.
Dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Serang akan memanggil terlapor, pelapor hingga pihak yang terkait.
"Kami akan pleno kan untuk di registrasi karena kajian itu kami laksanakan pasca surat registrasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Diketahui sebelumnya, video pernyataan dukungan sejumlah kepala desa di Serang terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah viral di media sosial.
1. Kasus itu telah ditangani oleh Bawaslu

Furqon mengatakan, kasus dugaan dukungan sejumlah kepala desa terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah itu dilaporkan warga ke Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang. Adanya pengaduan itu menjadi dasar Bawaslu menangani kasus tersebut.
"Kalau (laporan) yang masuk ke (Bawaslu) kabupaten Serang itu untuk pelaporan mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Tapi memang laporannya sudah ada di kami," katanya.
2. Jika terbukti, Bawaslu tegaskan akan jerat pidana
Furqon menjelaskan, bila kasus tersebut terbukti secara formil maupun materil adanya pelanggaran, nantinya akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kenapa ke teman-teman Gakkumdu? Karena ranah hak penyelidikan dan penyidikan itu ranahnya teman-teman Gakkumdu," katanya.
Furqon mengatakan, bila Sentra Gakkumdu menemukan pelanggaran--terutama pada Pasal 71 Undang-undang Pilkada--maka dipastikan sejumlah kades di Kecamatan Mancak akan disanksi secara pidana.
"Dan apa bila dalam kajian diduga pasal (pidana Pilkada) itu ada, baik unsur formil atau material terpenuhi dengan Pasal 71, dalam klausul ada sanksi pidananya," katanya.
3. Ketua Apdesi Mancak mengakui pemeran video dukungan kepada Andra-Dimyati

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apedsi) Mancak, Iwan membenarkan dia adalah salah satu orang di video tersebut. Namun, menurutnya video tersebut hanya bermaksud dukungan, bukan deklarasi.
“Hanya sebatas mendukung itu, bukan deklarasi,” kata Iwan melalui sambungan telepon.
Kata Iwan sebetulnya video tersebut bukan untuk konsumsi publik. Video dibuat sebelum penetapan calon peserta pilkada, tepatnya pada 13 September lalu. Awalnya video itu juga dibuat hanya untuk disimpan pribadi.
Terkait pelaporan yang menyeret namanya dan kepala desa lainnya, ia mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Ya kalau harus seperti itu yaudah kami ikutin aja. Toh video itu spontanitas tidak ada paksaan dari siapa pun dan itu bikinnya juga tadinya buat konsumsi sendiri sebelum penetapan calon. (Video) itu mah ada yang bocor kali,” katanya.



















