Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban Gubernur

Massa buruh di Banten berencana gelar aksi mogok kerja besok

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, angkat bicara soal penolakan serikat buruh terhadap nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022. Ia menilai, besaran UMK yang telah ditetapkan sudah sesuai aturan yang ada.

" Revisi bae (UMK)...pengusaha gak mau gimana?" kata Wahidin Halim saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).

1. Regulasi besaran UMK sudah dibuat oleh pusat

Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban GubernurIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Wahidin menuturkan, nilai UMK 2022 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Kalau bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana? Formulasi sudah dibuat dan lain-lain," tuturnya.

Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Resmi Berlaku Hari Ini  

2. Dilema jika ikuti tuntutan buruh

Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban GubernurIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Mantan Wali Kota (Wako) Tangerang dua periode itu mengaku dilema jika mengikuti tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK hingga 5,4 persen. Sebab, dirinya harus mempertimbangkan kekuatan perusahaan di masa pandemik COVID-19.

"Buruh minta naik, pengusaha gak mau gimana?" tanyanya lagi.

3. Buruh di Banten ancam mogok kerja besok

Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban GubernurSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Serikat buruh Banten berencana melakukan aksi mogok kerja mulai besok, Senin (6/12/2021). Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menaikan UMK tanpa mempertimbangkan usulan buruh.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya