Kalah di Pilkada 2024, Anak Atut Gugat KPU Serang ke MK

Serang, IDN Times - Pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, resmi melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang, diketahui, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang.
Dilihat dari laman MK, gugatan yang dilayangkan Andik-Nanang ini bernomor 70/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 13.50 WIB kemarin.
"Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Serang 2024," demikian bunyi permohonan.
1. Andika telah menunjuk kuasa hukumnya untuk melawan KPU

Pihak termohon dalam gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) adalah KPU Kabupaten Serang. Anak mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersebut juga telah menunjuk Deni Ismail Pamungkas sebagai kuasa hukumnya.
Dalam lampirannya, pihak Andik-Nanang juga mengantongi sejumlah alat bukti yang telah terdokumentasikan, baik dalam bentuk salinan keras maupun lunak.
2. KPU Serang membenarkan adanya gugatan dari kubu Andika-Nanang

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, membenarkan adanya gugatan PHPU yang dilayangkan oleh pasangan Andika-Nanang terkait hasil Pilkada kemarin. Kendati demikian, kata dia, hal tersebut merupakan hak bagi setiap peserta yang tidak puas atas hasil pilkada diperbolehkan melakukan gugatan ke MK.
"Iya benar sudah masuk (gugatan) dari kemarin," kata Gama saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024).
3. Hasil rekapitulasi KPU, Andika kalah telak di Pilkada Serang

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar oleh KPU Kabupaten Serang pada Rabu 4 Desember lalu, Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, yang berpasangan dengan Najib Hamas mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan 598.654 suara. Sementara, paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna hanya memperoleh 254.495 suara.
Atas hasil itu, sebelumnya saksi Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut.
Mufrod, kordinator saksi nomor 1, mengaku pihaknya keberatan lantaran terdapat perselisihan perolehan suara dari yang mereka miliki dengan data yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, ia pun menemukan jumlah surat suara yang diterima oleh KPU tidak singkron dengan jumlah surat suara yang digunakan pada saat proses pemungutan suara.
"Makanya ini menjadi salah satu alasan untuk tidak tandatangani ini (hasil rekapitulasi suara). Rencananya kita akan lakukan gugatan lewat jalur MK," katanya.



















