Kejati: Ada Indikasi Korupsi Biaya Operasional Gubernur-Wagub Banten

Serang, IDN Times - Kejati Banten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.
Berdasarkan hasil dari Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) ditemukan indikasi unsur melawan hukum.
"Iya ada dugaan tindak pidana korupsi. Sekarang kita serahkan ke Bidang Pidsus, nanti mereka melakukan penyelidikan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan Hebron saat ekpos di Kejati Banten, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati, Begini Kata Wagub Banten
1. Salah satu indikasi penyimpangan ada pada dokumen pertanggungjawaban biaya
Ivan menjelaskan, dugaan penyimpangan yang ditemukan bahwa dokumen pertanggungjawaban penggunaan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 yang ada tidak dapat diyakini kebenarannya.
"Temuan tim di intelijen, pertanggungjawabannya belum dapat diyakini kebenarannya," katanya.
2. Kasus ini dilimpahkan ke pidsus untuk penyelidikan lanjutan
Kemudian dari hasil operasi Bidang Intelijen tersebut pihaknya melimpahkan berkas perkara ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
"(Penyelidik intel) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud," kata Ivan.
3. Jumlah dana operasional dari tahun 2017 hingga 2021 itu sekitar Rp57 miliar
Ivan mengungkapkan bahwa kegiatan operasi Intelijen tersebut bermula dari laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman terlait dugaan korupsi biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2017-2021 ke Kejati Banten.
Dalam keterangannya MAKI, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten adalah 0,15 persen dari PAD. Kurang lebih, operasional ini dari tahun 2017 hingga 2021 senilai Rp57 miliar.
MAKI menduga bahwa perbuatan itu sudah masuk tindak pidana korupsi. Ada kerugian negara yang jumlahnya puluhan miliar rupiah atau lebih, sepanjang laporan LPJ itu tidak kredibel.
"Bahwa melalui Kejati Banten bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Baca Juga: MAKI Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Gubernur Banten