Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Kabiro Kesra Banten Dituntut 6,5 Tahun 

Tiga terdakwa lain dituntut 2,5 tahun

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut dua terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Keduanya merupakan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.

Dalam kasus hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 negara dirugikan Rp70 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten; Epieh Saepudin pihak swasta; dan Tb. Asep Subhi penerima hibah, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Terdakwa: Pencairan Dana Hibah Ponpes 2020 Langgar Aturan 

1. Jaksa menyebut, kelima terdakwa terbukti bersalah

Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Kabiro Kesra Banten Dituntut 6,5 Tahun IDN Times/Khaerul Anwar

Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejati Banten, M Yusuf, Subardi, dan Herlambang mengungkap, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana Pasal 3 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa lainnya Agus Gunawan, Epieh Saepudin serta Tb. Asep Subhi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Selamet Widodo, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1/2022).

2. Terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp1 miliar

Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Kabiro Kesra Banten Dituntut 6,5 Tahun Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain pidana penjara, Subardi menambahkan Irvan Santoso dan Toton Suriawinata juga dibebani denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi. Belum mengembalikan hasil korupsi.

"Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan hasil korupsi," katanya.

Selain pidana penjara, Subardi menjelaskan ketiga terdakwa lain dalam kasus dana hibah ponpes itu juga dikenakan denda sebanyak Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Lalu menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terdakwa Epieh sebesar Rp120 juta yang telah diberikan ke ponpes, diperhitungkan sebagai uang pengganti.

"Asep Subhi membayar uang pengganti Rp91 juta jika tidak dibayar diganti 2 tahun penjara. Agus Gunawan diharuskan membayar uang pengganti Rp8 juta yang telah diserahkan ke penyidik," katanya.

3. Selanjutnya kelima terdakwa akan bacakan pembelaan

Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Kabiro Kesra Banten Dituntut 6,5 Tahun Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai pembacaan tuntutan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan kuasa hukum maupun terdakwa. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.

Baca Juga: Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya