Kota Serang PPKM Level 3, Wali Kota Klaim Nol Pasien COVID-19 di RS

Serang, IDN Times - Kota Serang menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Banten yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Meski demikian, Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim hingga saat ini tidak ada satupun pasien COVID-19 atau yang terpapar varian Omicron yang dirawat di rumah sakit.
"Di rumah sakit sampai hari ini belum ada yang masuk rumah sakit pasin kaitannya COVID-19 atau Omicron," kata Syafrudin, Rabu (2/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kota Serang masuk kategori PPKM level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level COVID-19 di Jawa-Bali.
Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal
1. Wali Kota akui, COVID-19 varian Omicron sudah masuk Serang
Kendati demikian, disampaikan Syafrudin, virus COVID-19 varian Omicron sudah masuk wilayahnya. Namun, orang yang bersangkutan bukan merupakan warga Kota Serang melainkan hanya bekerja di Kota Serang.
"Di Kota Serang ini kan ada kantor provinsi yang saya denger ada memang yang kena Omicron, tapi bukan orang serang asli," katanya.
2. Pemerintah pusat meminta untuk menghentikan PTM sementara, bagaimana sikap Pemkot Serang?
Meski sudah ditetapkan masuk dalam Level 3, Syafrudin masih enggan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Padahal sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, ketentuan PTM pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sudah mempertimbangkan untuk menutup sementara daerah yang masuk dalam Level 3.
Bahkan Presiden Joko Widodo menegaskan agar daerah yang masuk PPKM Level 3 untuk dibatasi bahkan ditutup. "Kita sudah bicarakan soal pembatasan dengan sekda," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Hentikan Sementara PTM di Tangerang Raya
3. PTM digelar dengan kuoata 25 persen
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menuturkan, pihaknya akan tetap mengizinkan sekolah menggelar PTM dengan syarat pembatasan 25 persen.
"Akan buat perwal akan kita batasi sesuai anjuran pusat," katanya.
Baca Juga: Penyidik yang Bebaskan Pemerkosa Gadis Difabel Terancam Dipecat
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Kota Serang Kembali Disidik