Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait Parkir

Jaksa beberkan dalam dakwaan sidang

Serang, IDN Times - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi didakwa menerima suap senilai Rp530 juta dari dua perusahaan terkait izin pengelolaan lahan parkir Pasar Kranggot.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa menerima hadiah berupa uang dari Hartono selaku Komisaris PT Hartono Arafah Perkasa Rp130 juta dan Mohamad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Adi Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya agar terdakwa menerbitkan surat izin parkir," dalam dakwaan yang dibacakan JPU Muhamad Ansari dari Kejari Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari

1. Hartono tak sanggupi permintaan terdakwa Rp250 juta

Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait ParkirIDN Times/Khaerul Anwar

Pada Juli saksi bertemu dengan Hartanto dari PT Hartanto Arafah. Terdakwa kemudian meminta saksi untuk menyediakan Rp 250 juta jika ingin mengelola parkir Pasar Kranggot. Terjadi tawar-menawar dan kemudian saksi menyerahkan uang Rp 40 juta melalui transfer ke rekening pribadinya dan mendapatkan surat pengelolaan.    

“Pada 9 Juli, setelah SPTP diterima, terdakwa kembali menerima Rp 40 juta sebagai tambahan uang,” kata JPU Ansari.

Di bulan yang sama, terdakwa juga bertemu dengan saksi di sebuah rumah makan. Ia meminta saksi segera melunasi permintaan terdakwa yang nilai totalnya Rp 250 juta. Terdakwa juga, kata Jaksa, mengancam akan memberikan pengelolaan ke orang lain, jika PT Hartanto tidak melunasi.

Di lokasi itu, jaksa melanjutkan terdakwa langsung menerima transfer Rp 50 juta. Namun, karena uang itu jadi yang terakhir, maka pengelolaan parkir tidak diberikan ke PT Hartanto.

2. Terdakwa menawarkan kembali ke calon pengelola yang lain dan meminta Rp600 juta

Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait ParkirIDN Times/Khaerul Anwar

Gagal dengan PT Hartanto Arafah, terdakwa lalu bertemu M Faozi Susanto dari PT Damar di kantornya. Ia menawarkan jika PT Damar mau mengelola parkir, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp600 juta ke terdakwa.

Ia juga menjanjikan pengelolaan selama 5 tahun.

Lalu kata JPU, di Agustus terjadi pertemuan dan kesepakatan antara saksi dan terdakwa dan menyepakati bahwa harga pengelolaan itu Rp400 juta dan akan dicicil dua kali, yaitu pertama Rp300 juta dan sisanya Rp100 juta. Uang pertama diberikan melalui pertemuan di sebuah mobil.

“Saksi M Faozi menyerahkan uang yang dibungkus plastik melalui jendela mobil ke saksi Fitriadi Ahmad alias Anggi, lalu terdakwa menerima uang itu di rumahnya di perumahan BBS CIlegon,” ujar JPU.

Penyerahan kedua dilakukan di Hotel le Semar antara saksi Faozi dan Anggi.  Di sana, saksi mendapatkan uang Rp100 juta lalu diserahkan ke terdakwa.

3. Terdakwa dijerat pasal suap

Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait ParkirIDN Times/Khaerul Anwar

Perbuatan terdakwa untuk penunjukan langsung jasa parkir ini kata JPU bertentangan dengan Perwal tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Undang-undang ASN. Terdakwa lalu didakwa Pasal 12 huruf a dan e dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana.

Baca Juga: Pihak Swasta yang Diduga Suap Kadishub Cilegon Belum Jadi Tersangka  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya