MAKI Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Gubernur Banten

Serang, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Laporan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban, dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur," kata Boyamin melalui pers rilis, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan
1. Biaya operasional gubernur dan wakil gubernur diduga tak di-SPJ-kan
Boyamin menyampaikan, biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun, MAKI menduga, penggunaaan dana itu tidak dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Sehingga diduga Melawan Hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 ayat (1).
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.
2. MAKI sebut ada indikasi kerugian negara
Berdasarkan, PP nomor 109 tahun 2000, pasal 8, biaya penunjang operasional orang nomor satu dan dua di Banten itu besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Provinsi Banten Tahun 2017 – Tahun 2021, antara Rp6 -7 triliun.
Maka terhitung dari Tanggal 12 Mei 2017 – sampai dengan bulan Desember 2021 atau sekitar 4 Tahun 6 bulan biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar kurang lebih Rp57.000.000.000.
"Biaya penunjang operasional besarannya, yaitu 65 persen untuk gubernur dan 35 persen untuk wakil gubernur," katanya.
Dikatakan Boyamin, biaya penunjang operaional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.
Diduga, kata Boyamin, biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor atau take home pay dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.
"Sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40.000.000.000 atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel," katanya.
3. Kejati Banten akan proses aduan dari MAKI
Dikonfirmasi hal tersebut Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan Hebron mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pengaduan tersebut dan akan meneliti untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut diatas.
"Sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Hentikan Sementara PTM di Tangerang Raya