Mulai Pukul 00.00 WIB, Akses Keluar-Masuk Banten Ditutup  

Ada penyekatan di beberapa titik

Serang, IDN Times -  Polda Banten akan menutup akses pintu keluar-masuk Banten mulai Sabtu (3/7/2021), pukul 00.00 WIB. Hal ini menyusul keputusan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  

"Semua Pintu Masuk-Keluar Banten ditutup dan akan ada pemeriksaan ketat," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Jadi Syarat Naik Pesawat di PPKM Darurat, Apa Kata Maskapai?

1. Ada beberapa kendaraan yang tetap boleh lewat

Mulai Pukul 00.00 WIB, Akses Keluar-Masuk Banten Ditutup  Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memberikan akses terhadap sejumlah jenis kendaraan, seperti sektor logistik dan jasa pelayanan lainnya. Hal ini dalam rangka mendukung efektivitas kegiatan PPKM Darurat.

"(Lalu lintas) Diperketat untuk membatasi mobilisasi warga, perbatasan antar kabupaten/kota juga diperketat. Seperti yang dilakukan, seperti saat peniadaan mudik," katanya.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Numpuk, Puskesmas di Kota Tangerang Buka IGD 24 Jam

2. Mobilitas warga dibatasi

Mulai Pukul 00.00 WIB, Akses Keluar-Masuk Banten Ditutup  doc pribadi/ajun ally

Selain melakukan penyekatan di pintu masuk, pihaknya pun akan pembatasi mobilitas masyarakat di sejumlah titik.  Berikut beberapa  titik tersebut:

1. Kawasan Puspemkab Tangerang, pukul 18.00 - 06.00 WIB

2. Jalan Abdi Negara Alun-Alun Barat Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pukul 19.00 - 24.00 WIB.

3. Titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten

4. Sejumlah jalan protokol.

"Jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 1.400 personel Polri dan TNI serta Satpol PP," katanya.

3. Ada sanksi pidana bagi warga yang melanggar

Mulai Pukul 00.00 WIB, Akses Keluar-Masuk Banten Ditutup  Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pihaknya akan menindak tegas para pelaku pelanggar PPKM Darurat dengan pidana tindak pidana ringan dan pidana umum sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk efek jera dan terdata dalam catatan kepolisian," katanya.

Baca Juga: Kasus Baru Tembus 3.389, Gubernur: Alat Tes Swab di Banten Menipis

Jika kamu tidak ada keperluan mendesak, di rumah saja ya guys. Disiplin protokol kesehatan!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya