Polisi Tembak 4 Bandit Pecah Kaca Mobil di Lebak

Salah satu sasaran mereka mobil dinas Wakapolres Lebak

Serang, IDN Times - Empat dari lima orang komplotan pelaku kejahatan spesialis modus pecah kaca ditembak polisi. Komplotan yang kerap beraksi di wilayah Banten dan luar Banten tersebut dengan nilai kejahatan hingga Rp1 miliar.

Kelima pelaku adalah IS (38), warga Kampung Waru Kecamatan Kasemen; JS (32), warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang; KH (31) warga Kelurahan Terubu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kemudian, SS (24) warga Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang; HM (38) warga Desa Pagardewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

1. Mobil Dinas Wakapolres Lebak salah satu korbannya

Polisi Tembak 4 Bandit Pecah Kaca Mobil di LebakDok. Humas Polda Banten

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, kelima pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan kejahatan. Salah satu sasaran mereka adalah mobil dinas Wakapolres Lebak pada Desember 2021. Akibat perbuatan mereka, polisi merugi Rp100 juta.

"Pelaku lebih dari 10 kali melakukan aksinya. Di Banten total 924 juta (nilai uang yang sudah dicuri), belum di daerah lainnya. Bisa (lebih dari Rp1 miliar)," kata Akbar kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

2. Empat pelaku ditembak karena melawan

Polisi Tembak 4 Bandit Pecah Kaca Mobil di Lebak(Ilustrasi ditembak) IDN Times/Sukma Shakti

Kelima pelaku ditangkap secara maraton sejak 29 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi menembak empat pelaku karena berusaha melawan dan membahayakan.

"Pertama kita menangkap IS di Kota Serang, kemudian berinisial JS dan KH di rumahnya masing-masing. Kemudian kita bergerak ke Oku, menangkap dua pelaku SS dan HM di rumahnya," kata

3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Polisi Tembak 4 Bandit Pecah Kaca Mobil di LebakIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 6 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 5 buah helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku.

"Terhadap kelima 5 tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun," tambahnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya