Viral Pemuda Aniaya Balita, LPA: Orangtua, Hati-hati Titipkan Anak

LPA dorong polisi telusuri motif dan tes kejiwaan pelaku

Serang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengutuk perilaku seorang pemuda di Tangerang yang menganiaya balita berusia 2 tahun. Insiden itu terekam dalam video yang kemudian viral. 

Dalam video berdurasi 1 menit 51 detik itu, balita yang kemudian diketahui berinisial ZM dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong di bagian perut dan dada. Belakangan terungkap korban merupakan keponakan dari pacar pelaku, Angga Santana.

Angga yang kini berstatus tersangka itu diduga kesal karena korban yang masih kecil melempar handphone miliknya saat bermain di dalam kamar. Kejadian tersebut terjadi pada 28 Februari 2021. Kini Angga sudah diamankan Polres Tangerang.

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Balita di Tangerang, Begini Faktanya!

1. LPA menduga ada motif lain sehingga terjadi penganiayaan

Viral Pemuda Aniaya Balita, LPA: Orangtua, Hati-hati Titipkan AnakIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua LPA Banten Uut Lutfi mengatakan, perlakuan tersangka terhadap korban tentu sangat tidak dibenarkan dan di luar nalar akal sehat, yang seharusnya menjaga dan melindungi anak justru telah melukai anak tersebut dengan bejat.

Dia menduga ada motif lain sehingga tersangka mendokumentasikan adegan kekerasan tersebut.

"Semoga pihak penyidik dapat mengungkap secara terang benderang apa motif dari tindak kekerasan fisik tersebut," kata Uut, Selasa (16/3/2021).

2. LPA minta polisi lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku

Viral Pemuda Aniaya Balita, LPA: Orangtua, Hati-hati Titipkan AnakIlustrasi Perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain melakukan penelusuran motif tersangka, menurut Uut, polisi pun harus memeriksa kejiwaan tersangka karena perbuatannya sudah di luar nalar dan akal manusia.

"Digali oleh psikolog atau psikiater terkait kejiwaannya," katanya.

3. Hati-hati menitipkan anak kepada orang lain

Viral Pemuda Aniaya Balita, LPA: Orangtua, Hati-hati Titipkan AnakIlustrasi korban perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Disampaikan Uut, akhir-akhir ini tidak sedikit kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dikenal keluarga korban bahkan oleh korban itu sendiri. Para orang tua harus meningkat kehati-hatian dan tetap melakukan pengawasan ketika anak bermain dengan orang lain termasuk orang terdekat.

"Oleh karena itu, eduksi dan pengawasan perlu di tingkatkan agar kita tidak mudah untuk menitipkan anak ke orang lain," katanya.

4. Laporkan jika anda melihat atau mengetahui kekerasan terhadap anak

Viral Pemuda Aniaya Balita, LPA: Orangtua, Hati-hati Titipkan AnakIlustrasi kekerasan fisik. pexels.com/Karolina Grabowska

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan.  Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

 

Baca Juga: Penganiayaan Balita di Tangerang, LPA Akan Berikan Trauma Healing

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya