Warga Serang, Wajib Pasang Bendera Merah Putih H-7 HUT RI ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mewajibkan warganya untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak, seminggu sebelum peringatan hari ulang tahun ke-77 Republik Indonesia.
"Wajib, masyarakat harus memasang bendera merah putih seminggu sebelum 17 Agustus 2022," kata Syafrudin kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Lomba Makan Kerupuk Khas Perayaan HUT RI
1. Pemasangan bendera merupakan wujud penghargaan terhadap para pahlawan
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menuturkan, pengibaran bendera dilakukan di lingkungan permukiman maupun perkantoran yang berada di wilayah Kota Serang. Hal ini dilakukan sebagai wujud penghargaan terhadap jasa para pahlawan.
"Dalam rangka HUT RI harus menghormati para pahlawan yang gugur. Salah satu bentuk memasang bendera merah putih," katanya.
2. Masyarakat kembali diperbolehkan gelar lomba Agustusan secara tatap muka
Pemerintah Kota Serang pun memperbolehkan masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 secara tatap muka. Selain mulai melandainya kasus COVID-19, kata Syafrudin, momen hari kemerdekaan ini harus digelar suka cita.
"Perayaan bebas yang penting bahagia aman dan nyaman," katanya.
Baca Juga: Booster Kedua COVID-19 Mulai Diberikan ke Nakes di Banten
3. Tahun sebelumnya perlombaan hanya boleh digelar virtual
Sebelumnya, kegiatan perlombaan Agustusan pada HUT Kemerdekaan RI 2021 lalu hanya dilakukan secara virtual dan kegiatan formal tatap muka pun dibatasi hanya boleh diikuti oleh 30 peserta.
Baca Juga: Cafe Hits di Banten, Mana yang Bakal Jadi Tujuan Kamu Nih?