Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Dituntut 9 Tahun Penjara

Suhendi lolos dari jerat hukuman mati

Serang, IDN Times - Terdakwa mantri Suhendi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Suhendi menyuntik Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang bernama Salamunasir hingga tewas. 

Jaksa menyatakan, terdakwa Suhendi bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHP sesuai dalam dakwan subsider JPU.

"Menuntut agar terdakwa Suhendi dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama ditahan," kata JPU Selamet saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Istri Mantri Suhendi Akui Selingkuh dengan Kades Curug Goong 

1. Mantri lolos dari jerat hukuman mati

Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Dituntut 9 Tahun PenjaraIDN Times/Khaerul Anwar

Kendati demikian, pria yang bekerja sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten itu berhasil lolos dari jerat hukuman mati.

Jaksa menilai, Suhendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Suhendi dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP penuntut umum," katanya.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas tuntutan terdakwa

Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Dituntut 9 Tahun PenjaraIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya satu nyawa orang lain dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan, perbuatan terdakwa membela kehormatan keluarga.

Kemudian, terdakwa juga merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di desanya dan sekitaranya. Lalu ada saksi  yang pernah berobat ke terdakwa yang tidak dipungut biaya karena tidak mampu.

"Ada surat keringanan hukuman dari masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampungnya yang disampaikan secara kolektif ke pimpinan Kejari Serang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tulang punggung keluarga," katanga.

Baca Juga: Polisi: Foto Mesra Istri dan Kades Bikin Mantri di Serang Emosi

3. Terdakwa emosi setelah melihat foto mesra istri dengan korban

Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Dituntut 9 Tahun PenjaraIDN Times/Khaerul Anwar

Untuk diketahui kasus pembunuhan menggunakan suntikan itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelum kejadian, Suhendi mempersiapkan alat suntik yang telah diisi cairan obat bius atau rocuronium bromide. Dengan membawa suntikan berisi obat itu, Suhendi mendatangi rumah Salamunasir di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.

Mantri Suhendi ingin memberi pelajaran kepada Salamunasir karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya Suhendi--yang berprofesi sebagai bidan desa.

Namun, setibanya di sana Suhendi hanya bertemu dengan istri korban. Setelah berbincang, istri korban menelepon suaminya agar secepatnya pulang ke rumah, dan memberitahukan jika Suhendi mencarinya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Salamunasir datang ke rumahnya. Setibanya di sana Suhendi menegur Salamunasir, hingga terjadi cekcok mulut. Namun ketika Salamunasir lengah, Suhendi langsung menyuntikkan obat bius itu ke punggung koban.

Tak lama setelah disuntik, Kades Curuggoong itu mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Melihat hal itu, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh Suhendi. Namun pihak puskesmas tak sanggup menanganinya.

Tim medis kemudian merujuk korban dibawa ke RSUD Banten, namun dari hasil pemeriksaan korban sudah meninggal dunia, dan Suhendi yang ikut mengantar korban langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu terdakwa Suhendi mengaku tersulut emosi setelah melihat sejumlah foto-foto mesra dan ciuman korban dan istrinya.

Baca Juga: Suntik Mati Kades di Serang, Mantri Terancam Hukuman Mati  

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya