Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Klaim Produsen: 20 Tahun, Obat Flurin DMP Tidak Pernah Bermasalah

(IDN Times/Muhammad Iqbal)
(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut Flurin DMP Sirup menjadi salah satu obat berbahaya karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat itu pun memberi klarifikasi. 

"Selama hampir 20 tahun produk Flurin DMP tidak pernah bermasalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat yang mengkonsumsinya," kata Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, seperti dikutip dari Antara, Senin (31/10/2022).

1. PT Yarindo Farmatama mengaku gak pernah pakai EG dan DEG

Flurin DMP Sirup (k24klik.com)
Flurin DMP Sirup (k24klik.com)

Sebelumnya, BPOM menarik sejumlah merek obat sirop dari pasaran karena berbahaya bagi kesehatan, termasuk Flurin DMP dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

Menanggapi hal itu, Vitalis mengklaim, PT Yarindo Farmatama selaku produsen tidak pernah mencampurkan EG dan DEG ke dalam Flurin DMP.

"Baru pertama kali ini kami mendapatkan informasi bahwa obat tersebut bermasalah. Perlu kami jelaskan bahwa Flurin DMP sama sekali tidak menggunakan zat pelarut etilen glikol dan dietilen glikol," kata Vitalis. 

Selain itu, Vitalis juga mengkonfirmasi jika PT Yarindo Farmatama tidak pernah memesan zat pelarut EG dan DEG dalam bentuk apapun. Setiap barang yang datang dari supplier, kata dia, telah diperiksa oleh bagian gudang sesuai dengan protap yang telah dibuat. 

"Seperti bentuk kemasan, label, surat jalan, yang disesuaikan dengan PO, Certificate Of Analysis (COA) dan hal lainnya," kata dia.

2. PT Yarindo Farmatama mendukung pemerintah mengusut tuntas kasus cemaran EG dan DEG pada obat sirop

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

PT Yarindo Farmatama, kata Vitalis, mendukung penuh upaya pemerintah, BPOM, dan Kepolisian untuk menemukan sumber permasalahan dari kasus cemaran EG dan DEG ini.

PT Yarindo Farmatama selalu memastikan kualitas bahan baku, bahan pelarut, proses produksi dan distribusi seluruh lini produk sesuai standar dan sudah mendapat izin edar resmi dari BPOM. 

"Sepengetahuan kami dari berbagai berita yang beredar, tidak ada satupun korban gagal ginjal akut yang menggunakan Flurin DMP," kata Vitalis.

3. BPOM duga ada tindak pidana dilakukan tiga perusahaan farmasi ini

(IDN Times/Muhammad Iqbal)
(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, BPOM mengungkap, tiga perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat cair berbahaya untuk anak. Ketiga perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afifarma. 

Sejumlah produk dari ketiga perusahaan itu diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen (DEG) glikol yang melampaui ambang batas. BPOM sudah memerintahkan penarikan produk, penyegelan bahan baku, penyitaan produk, dan dokumen perusahaan-perusahaan terkait kasus ini.

"Berdasar hasil pemeriksaan, produk perusahaan tersebut didapati adanya kandungan bahan pelarut Propylene Glicol, produk jadi serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegitan produksi sirop obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Senin (31/10/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us