Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan Bansos tahun 2018 dan 2019.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Dede Priantna berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Slamet Widodo saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Asep juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta dimana apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Sementara, terdakwa Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan progaram pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan orang miskin di Kabupaten Tangerang dan tidak mendukung program bansos Kemensos.
"Pertimbangan yang meringankan terdakwa kooperatif dan punya tanggungan keluarga," katanya.