Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mengungkapkan pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kemudian, dana BLT yang mestinya diberikan kepada rakyat miskin tak disalurkan.
"Sementara hal yang meringankan punya tanggungan istri dan anaknya," katanya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus korupsi yang dilakukan oleh Dudi yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, gorong-gorong.
Selain pekerjaan fisik, Pjs Kepala Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu diduga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak 2 tahap.
Dana desa yang dikorupsi terdakwa merupakan APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar.
APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten.
Terdakwa telah menggunakan dana desa yang bersumber dari APBDesa Pasanggrahan untuk kepentingan pribadi.